Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Perkuat Komitmen Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan MBR

annes
0

 


Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Sertipikasi Tanah Wakaf dan Sertipikasi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (03/08/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran terkait.


Rapat koordinasi forum ini menjadi untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah wakaf serta sertipikasi hak atas tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui koordinasi yang terarah, setiap satuan kerja diharapkan dapat memahami langkah-langkah pelaksanaan program secara menyeluruh sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.


Dalam rapat tersebut, sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu perhatian penting karena berkaitan dengan upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset warisan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sertipikasi tersebut mencakup tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, gereja, maupun rumah ibadah lainnya. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dari potensi lingkungan hidup dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.


Sementara itu, program Sertipikasi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung pemanfaatan tanah sebagai aset yang dapat memberikan nilai tambah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendukung dan menyukseskan kedua program tersebut melalui penguatan koordinasi, percepatan penyelesaian, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan tetap akan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, akurasi data, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf dan sertipikasi hak atas tanah bagi MBR di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin optimal. Sinergi antarjajaran Kantor Pertanahan menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah, cepat, transparan, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap aset masyarakat, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.


— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default