Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak kerja Asisten Surveyor Kadastral (ASK) pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor.
Penandatanganan kontrak dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sumarlin, S.ST., M.H., serta disaksikan oleh para Pejabat Pengawas. ASK yang dikontrak akan membantu pelaksanaan pengukuran bidang tanah dan kegiatan pemetaan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar para ASK memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kompetensi, serta membangun komunikasi yang baik guna menghindari kendala di lapangan.
Dengan bergabungnya Asisten Surveyor Kadastral, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkualitas, sehingga mendukung peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi kab-tanatoraja.atrbpn.go.id atau melalui Hotline dan WhatsApp Pengaduan di 0811 1068 0000.
