Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola aset serta memperkuat legalitas hak atas tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan hadir untuk membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memastikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam proses pendataan, verifikasi, dan pendaftaran tanah wakaf agar berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan percepatan legalisasi aset keagamaan di Kabupaten Tana Toraja dapat memberikan manfaat berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi kab-tanatoraja.atrbpn.go.id atau menghubungi Hotline dan WhatsApp Pengaduan di 0811 1068 0000.