Tana Toraja — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 46 perwakilan masyarakat hukum adat yang berasal dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Luwu. Acara tersebut juga menghadirkan unsur pemerintah daerah, jajaran Kementerian ATR/BPN, perwakilan masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Cabang Silambi, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, serta jajaran terkait.
Dalam pemaparan materi, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan upaya untuk mengambil atau menghilangkan hak masyarakat hukum adat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang dimilikinya.
Pengadministrasian tanah ulayat juga memiliki peran penting dalam memperjelas kewenangan masyarakat hukum adat jika di kemudian hari terdapat pihak ketiga yang bermaksud memanfaatkan atau melakukan kerja sama atas tanah tersebut. Dengan adanya administrasi dan pendaftaran yang jelas, hubungan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak untuk terlibat dalam setiap proses pemanfaatannya.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, turut menyampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat agar dapat berjalan secara baik serta memberikan manfaat dan kepastian hukum dalam jangka panjang.
Selain materi yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, peserta juga memperoleh pemaparan dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba' Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara itu, sesi diskusi dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan berbagai kondisi yang berkaitan dengan tanah ulayat di wilayah masing-masing.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat hukum adat mengenai pentingnya pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat. Dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik, diharapkan berbagai proses terkait tanah ulayat dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati nilai adat, kearifan lokal, serta hak-hak hukum masyarakat adat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berkomitmen untuk terus mendukung program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, serta seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara