Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atas nama *Ibu Jeniaty Rike Ekawati, ST, MM* untuk wilayah kerja Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut turut dihadiri oleh Muhammad Sabir, S.Si., MH, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Gita Limbongtasik Pongmasangka, SH, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang bertindak sebagai saksi dalam proses pelantikan.
Pelantikan PPATS merupakan amanat peraturan-undangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang berkualitas. Melalui penyampaian PPATS, diharapkan proses pembuatan akta tanah dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menyampaikan ucapan selamat kepada Ibu Jeniaty Rike Ekawati, ST, MM atas amanah yang telah diberikan. Beliau berharap agar tugas dan tanggung jawab sebagai PPATS dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas PPATS harus berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan, petunjuk teknis, dan standar operasional yang berlaku. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, transparansi, serta akuntabilitas harus selalu menjadi landasan dalam penyusunan setiap akta, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Di akhir arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengajak PPATS yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pertanahan, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan integritas, serta kolaborasi yang baik dengan seluruh mitra kerja, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara