Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Masjid Quba Baladatu

annes
0

 


Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., didampingi oleh Muhammad Sabir, S.Si., MH, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Masjid Quba Baladatu yang berlokasi di Lembang Rantebua Sanggalangi, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sebagai aset keagamaan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.


Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara langsung di lokasi masjid yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu. Meskipun harus menempuh perjalanan hampir dua jam melalui medan yang cukup menantang karena sebagian jalan masih dalam tahap pembangunan, hal tersebut tidak mengurangi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang merata hingga ke wilayah terpencil.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk perlindungan hukum aset terhadap keagamaan. Program ini tidak hanya mencakup tanah wakaf untuk masjid, tetapi juga gereja serta rumah ibadah lainnya, sehingga seluruh aset peninggalan sejarah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi pelestarian di kemudian hari.


Beliau juga mengimbau kepada para pengurus rumah ibadah, nadzir, serta masyarakat yang akan mengajukan permohonan sertipikasi tanah wakaf agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk kejelasan bukti perolehan tanah, dokumen pendukung, dan status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penerbitan sertipikat sekaligus meminimalkan berbagai kendala dalam proses pendaftaran tanah.


Melalui program sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset rumah ibadah di Kabupaten Toraja Utara memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat kepada.


Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN melalui pelayanan yang profesional, modern, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas seluruh aset keagamaan.


— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default