Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan penyuluhan perdana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Kecamatan Mengkendek pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sumarlin, S.ST., M.H., Camat Mengkendek, perwakilan Polres Tana Toraja, Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL beserta jajaran, serta para Kepala Lembang/Kelurahan dari wilayah penerima program.
Pada Tahun Anggaran 2026, terdapat empat wilayah di Kecamatan Mengkendek yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL, yakni Lembang Ke’pe Tinoring, Lembang Tengan, Lembang Marinding, dan Kelurahan Randanan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menekankan pentingnya kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan masyarakat sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku guna mencegah potensi permasalahan atau konflik di kemudian hari. Masyarakat juga diimbau untuk memasang tanda batas atau patok tanah sebelum pelaksanaan pengukuran agar proses PTSL berjalan tertib, lancar, dan akurat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Kecamatan Mengkendek dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi kab-tanatoraja.atrbpn.go.id atau melalui Hotline dan WhatsApp Pengaduan di 0811 1068 0000.