Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang berlangsung di Ruangan Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi dan penataan aset tanah milik instansi pemerintah di Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Alpius Panambe, S.SiT., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta menghadirkan dua pemateri, yaitu Dewi Anggremy, S.H., dan Ir. Rahmat, S.Tr. Sosialisasi turut diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait di Kabupaten Toraja Utara.
Pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah mengenai pentingnya Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP), khususnya dalam melakukan pendataan, identifikasi, dan penataan aset tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai proses inventarisasi tanah, pentingnya kelengkapan data dan dokumen pertanahan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar aset tanah instansi pemerintah dapat terdata secara baik dan memiliki administrasi pertanahan yang jelas.
Tertibnya data dan dokumen pertanahan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan informasi yang lengkap dan status pertanahan yang jelas, aset tanah dapat dikelola secara lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Selain materi mengenai inventarisasi dan administrasi aset tanah, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan pertanahan secara digital. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengecekan serta memperoleh informasi pertanahan yang dibutuhkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh instansi pemerintah dalam mendukung penataan serta pengelolaan aset tanah pemerintah. Sinergi antarlembaga diperlukan agar proses inventarisasi dapat berjalan secara efektif, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP), diharapkan seluruh aset tanah pemerintah di Kabupaten Toraja Utara dapat terdata dan tertata dengan lebih baik, didukung oleh kelengkapan dokumen serta kepastian status hukum yang jelas. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang akuntabel dan mendukung pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan terus hadir memberikan dukungan dan pelayanan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan, optimalisasi aset pemerintah, serta kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari aset negara dan daerah.
Bersama wujudkan tertib administrasi pertanahan dan aset pemerintah yang berkepastian hukum. 🤝🏡
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara