Toraja Utara — Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program Sertipikasi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Sawal Dakhriawan, S.ST., MSP, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Sabir, S.Si., MH, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Baruppu pada Rabu (22/07/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap objek-objek tanah yang akan disertipikatkan.
Kecamatan Baruppu merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Toraja Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Barat. Kondisi geografis yang cukup menantang tidak mengurangi komitmen jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara untuk menghadirkan pelayanan pertanahan hingga ke wilayah pelosok, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses yang sama terhadap pelayanan pemerintah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan identifikasi, survei, verifikasi, dan pengumpulan data pertanahan secara langsung di lapangan. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sebagai dasar publikasi sertipikat hak atas tanah, sekaligus menjamin bahwa proses sertipikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Program sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kepada. Melalui kepemilikan sertipikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, mengurangi potensi pelestarian lingkungan hidup, serta meningkatkan nilai manfaat tanah sebagai aset yang dapat mendukung kesejahteraan keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terus berkomitmen mempercepat pelaksanaan program-program strategi nasional di bidang pertanahan dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian, akurasi data, profesionalisme, dan akuntabilitas. Sinergi antarunit kerja serta pelaksanaan survei secara langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan yang menjangkau hingga wilayah perbatasan dan pelosok, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin inklusif, merata, dan berkualitas, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat kepastian hukum atas tanah sebagai landasan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara