Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., melaksanakan audiensi dan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam rangka membahas percepatan berbagai strategi program di bidang pertanahan dan tata ruang. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pembangunan daerah melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan dan penataan ruang yang efektif, tertib, dan berkelanjutan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kepada Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 000/621/DPMPTSP tanggal 8 Juni 2026 mengenai usulan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Rantepao. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung proses perubahan izin operasional RSUD Pongtiku sekaligus memperkuat iklim investasi dan pelayanan publik di Kabupaten Toraja Utara.
Selain membahas usulan penambahan KBLI dalam RDTR Kawasan Perkotaan Rantepao, rapat koordinasi juga membahas sejumlah agenda strategi lainnya, antara lain penguatan dan penambahan layanan pertanahan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta inventarisasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari upaya penataan, optimalisasi, dan pemanfaatan aset pertanahan secara lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mendukung percepatan berbagai program strategi di bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Beliau juga menekankan pentingnya percepatan sertipikasi aset tanah yang hingga saat ini belum sertipikat dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, kejelasan bukti perolehan, serta kepastian status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Tertib administrasi pertanahan, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset pemerintah dan masyarakat.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh strategi program yang telah dibahas dapat diimplementasikan secara optimal sehingga mampu mendukung percepatan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan Kabupaten Toraja Utara yang lebih maju dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan terus mendukung berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN melalui penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang profesional, modern, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara*