Tana Toraja — Kepala Bidang Pengawasan dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Lompo Halkam, ST, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, serta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima dan bertemu langsung dengan Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, dalam rangka memperkuat koordinasi pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian terkait dan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan sosialisasi yang akan diselenggarakan di wilayah Toraja pada Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan seluruh pihak, sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek persiapan kegiatan, termasuk koordinasi teknis, dukungan pemerintah daerah, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Koordinasi lintas instansi yang dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat serta tanah komunal.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyampaikan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan melalui sinergi dan kolaborasi dengan jajaran ATR/BPN. Dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan, khususnya dalam memahami karakteristik tanah ulayat dan tanah komunal yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, serta nilai-nilai adat masyarakat Toraja.
Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat serta tanah komunal merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Pelaksanaan yang diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, kearifan lokal, serta keberadaan masyarakat hukum adat.
Melalui koordinasi yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan optimal sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat dan tanah komunal di wilayah Toraja.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara akan terus mendukung penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, guna menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Bersama memperkuat sinergi, menghormati adat dan kearifan lokal, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara