Kantor Pertanahan Toraja Utara dan Pemerintah Daerah Perkuat Koordinasi Penanganan Hak Guna Usaha yang Telah Berakhir

Admin
0

 


Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menerima kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dalam rangka rapat koordinasi terkait sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya dan belum dilakukan perpanjangan maupun pembaruan hak. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (04/06/2026) ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Pemerintah Daerah untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah penanganan bidang-bidang tanah yang haknya telah berakhir. Melalui koordinasi yang intensif, kedua instansi berkomitmen memastikan setiap tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai data, status hukum, serta berbagai aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha yang telah berakhir. Diskusi juga difokuskan pada upaya membangun koordinasi yang efektif dalam menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset dan pemanfaatan tanah secara optimal, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan hubungan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara semakin solid, sehingga setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Perkuat koordinasi, wujudkan tertib administrasi pertanahan, dan hadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default