Toraja Utara, 10 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara turut menghadiri pelaksanaan eksekusi perkara pertanahan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kesu, Lembang Rinding Batu, sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara antara Tato Ibrahim Miting melawan Maraya Allo Sambo yang telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terus berupaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional dalam rangka menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
kab-torajautara.atrbpn.go.id
Hotline & WhatsApp Pengaduan: 0811 1068 0000
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
