Toraja Utara, 8 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara turut berpartisipasi dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Panga’.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Arfian, S.Tr., M.M. Rapat membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari PT. Embun Pelangi Jaya sebagai bagian dari proses penataan ruang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam forum ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Melalui keterlibatan aktif dalam forum lintas sektor, diharapkan setiap kebijakan dan pemanfaatan ruang dapat selaras dengan rencana tata ruang serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
kab-torajautara.atrbpn.go.id
Hotline & WhatsApp Pengaduan: 0811 1068 0000
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
