Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah, S.SiT., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya dalam rangka memperkuat koordinasi, menjalin silaturahmi, serta memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Toraja yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat adat sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di wilayah Toraja. Melalui dialog yang terbuka, kedua Kantor Pertanahan berupaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam penanganan berbagai isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan dan informasi mengenai nilai-nilai adat, sejarah penguasaan tanah, serta kearifan lokal masyarakat Toraja menjadi bahan diskusi untuk memperkaya pemahaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara lebih komprehensif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menyampaikan bahwa sinergi dengan masyarakat adat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan. Menurut beliau, penyelesaian persoalan tanah ulayat akan lebih optimal apabila dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, serta semangat saling menghormati antara hukum negara dan hukum adat.
Beliau juga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara untuk terus mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan tanah ulayat, secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan kolaborasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak masyarakat adat serta kelestarian nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui kerja sama yang semakin erat antara Kantor Pertanahan, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum, menghormati kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
