Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di wilayah Lembang Sapan Kua-Kua, Kecamatan Buntao.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 sertipikat diserahkan langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Melalui sertipikat tanah, masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta kemudahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset secara aman dan tertib administrasi.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya program PTSL, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Toraja Utara.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara