Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 242/Pdt.G/2022/PN Mak yang berlokasi di Lembang Saloso/Salu, Kecamatan Rantepao, pada Jumat (08/05/2026).
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan proses hukum serta bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan bersama pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta tetap memperhatikan aspek administrasi dan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara senantiasa mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan terkait pertanahan dapat berjalan lancar, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara