Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WTAB (Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas) dan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yang berlangsung di Aula Rumah Makan Doa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Makale, BRI Cabang Rantepao, dan Kantor Pertanahan Kota Palopo yang hadir sebagai narasumber dan pemateri dalam kegiatan internalisasi tersebut.
Fokus utama kegiatan diarahkan pada perubahan budaya kerja dan peningkatan kualitas pelayanan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih ramah, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, seluruh peserta juga diingatkan untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, dengan menghindari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun tindakan korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Ir. Aspar, S.SiT., MPA., dalam arahannya menegaskan pentingnya kerja sama, komitmen, dan keterlibatan seluruh pegawai dalam mewujudkan WTAB dan WBK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan menuju WTAB dan WBK dapat tercapai apabila seluruh pegawai bekerja sama serta menjalankan tanggung jawab sesuai kelompok kerja (Pokja) masing-masing secara maksimal dan konsisten.
“Menuju WTAB dan WBK itu mudah namun juga sulit. Mudah karena sudah ada contohnya, dan sulit karena kita baru mulai membangunnya. Namun dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita pasti bisa,” ujar beliau.
Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan pemahaman terkait pembangunan Zona Integritas, termasuk penyampaian materi dan arahan dari Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Palopo mengenai implementasi pembangunan ZI dan tata cara pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang benar dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara