Toraja Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya pemasangan tanda batas tanah atau patok sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pendaftaran tanah.
Pemasangan patok batas tanah merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah. Keberadaan patok yang dipasang dengan benar akan membantu memperjelas batas bidang tanah, mempermudah proses pengukuran, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui pemasangan tanda batas yang sesuai standar, proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk memastikan patok batas tanah telah terpasang sebelum pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas pertanahan.
Ketentuan mengenai pemasangan dan ukuran patok batas tanah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, informatif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara