Toraja Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Kantor dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Elrianto Sara, S.H., bersama staf terkait.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan keterangan yang disampaikan oleh pemohon, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas dokumen yang diajukan.
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur menjadi komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
