Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan verifikasi tanah ulayat (Tongkonan) di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla Utara, pada Jumat, 06 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanri Pata La’lang, A.Ptnh., M.H., bersama jajaran staf Kantor Pertanahan. Verifikasi dilakukan guna memperoleh informasi terkait status tanah ulayat, memastikan kondisi objek tanah dalam keadaan clean and clear, serta menilai kesiapan Masyarakat Hukum Adat untuk proses pendaftaran tanah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat Tongkonan di Kabupaten Tana Toraja. Selain itu, kegiatan verifikasi juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, diharapkan proses perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat dapat berjalan secara tertib administrasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi kab-tanatoraja.atrbpn.go.id atau melalui Hotline dan WhatsApp Pengaduan di 0811 1068 0000.